Karya Ilmiah
DISERTASI (372) - Prinsip Pembuktian Stand-Alone Money Laundering Pada Tindak Pidana Pencucian Uang
Salah satu bentuk penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Financial Action Task Force (FATF) Recommendation adalah terkait dengan stand-alone money laundering, yaitu penanganan perkara pencucian uang tanpa adanya penuntutan terhadap tindak pidana asalnya. Konsep ini kemudian di adopsi oleh Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU PP TPPU). Ketentuan ini menimbulkan perdebatan terkait penafsiran dan konteks pemberlakuannya, dikarenakan adanya ketidakjelasan aturan sehingga seolah olah ada pertentangan dengan ketentuan lain yang mensyaratkan adanya tindak pidana asal. Rumusan masalah penelitian ini adalah pertama, Hakikat pengaturan stand-alone money laundering dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang dan kedua, reformulasi konsep stand-alone money laundering dalam perkara tindak pidana pencucian uang di masa yang akan datang. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk menemukan hakikat pengaturan stand-alone money laundering dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang. Kedua, menemukan reformulasi konsep stand-alone money laundering di masa yang akan datang. Adapun tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan permasalahan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, bentuk perkara stand-alone money laundering merupakan penanganan perkara pencucian uang yang berdiri sendiri, tanpa adanya penuntutan ataupun putusan atas tindak pidana asalnya, namun dugaan hasil tindak pidana tetap perlu dibuktikan melalui metode pembuktian tidak langsung. Konsep ini berbeda dengan rumusan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU PP TPPU. Kedua, Dengan adanya perbedaan konsep, maka dibutuhkan reformulasi konsep stand-alone money laundering sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU PP TPPU. Adapun kirteria-kriteria yang menjadi syarat untuk dapat dilakukan penanganan perkara stand-alone money laundering yaitu dimana tindak pidana asalnya tidak bisa dituntut karena pelaku tindak pidana asalnya tidak diketahui, meninggal dunia, melarikan diri atau daluwarsa, sementara kejahatan asalnya jelas terjadi dan terdapat pihak yang menikmati harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dimaksud.
Kata Kunci : Pembuktian, Stand-Alone Money Laundering, Tindak Pidana Pencucian Uang
031517017324 | 372 Riz p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain