Karya Ilmiah
DISERTASI (375) - Prinsip Kepatuhan Syariah Dalam Pembebanan Hak Tanggungan Pada Pembiayaan Bank Syariah
Penelitian disertasi ini dengan berjudul “PRINSIP KEPATUHAN SYARIAH DALAM PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN PADA PEMBIAYAAN SYARIAH” bertujuan a. Menganalisis landasan filosofis jaminan hak tanggungan yang memenuhi kepatuhan syariah. b. Menemukan urgensi phak tanggungan yang memenuhi kepatuhan syariah prinsip. dan c. Menganalisis dan menemukan model akta pembebanan hak tanggungan (APHT) yang sesuai kepatuhan syariah (syariah compliance). Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan 4 (empat) pendekatan yakni Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan kasus (case approach), dan Pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach).Pelaksanaan prinsip syariah dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) merupakan bagian kepatuhan syariah (sharia complaince), berdasarkan pada tujuan syariah yang sesungguhnya tercermin dalam maqashid syariah, khususnya hifzh al maal (memelihara harta), yaitu upaya dalam transaksi muamalah, untuk memelihara dan menempatkan semua akad syariah termasuk jaminan hak tanggungan syariah sesuai fatwa DSN serta KHES. Sehingga kepatuhan syariah adalah sebuah kondisi adanya keselarasan asas-asas perikatan Islam ke dalam jaminan syariah sebagai tuntutan etis, landasan dan pedoman, serta batu uji untuk menvalidasi aturan hukum tentang pentingnya prinsip-prinsip jaminan hak tanggungan syariah yang berlandaskan pada kaedah ushul fiqih dan maqasid syariah. Penerapan Rahn Tasjily pada objek jaminan berupa hak atas tanah dalam pembiayaan syariah tetap mengacu pada Undang-Undang Hak Tanggungan mengingat belum ada peraturan spesifik yang mengatur tentang jaminan syariah termasuk hak tanggungan syariah. Dalam praktiknya hak tanggungan pada bank syariah penerapannya sama dengan bank konvensional dengan mengacu pada Perkaban Nomor 8 Tahun 2012, yang substansinya belum memenuhi kepatuhan syariah sehingga urgensi kepatuhan syariah dalam jaminan hak tanggungan sangat dibutuhkan agar harmonisasi antara akad pembiayaan dan jaminan pembiayaan memenuhi prinsip syariah. Model hak tanggungan yang memenuhi kepatuhan syariah menggunakan 2 (dua) metode yaitu deduksi dengan mengelaborasi asas-asas hukum perikatan syariah dalam perjanjian pokok kedalam asas-asas hukum jaminan hak tanggungan syariah yang merupakan perjanjian accessoir, sedangkan metode induksi digunakan untuk menformulasi dan menemukan asas hukum melalui abstraksi aturan-aturan konkrit tentang jaminan hak tanggungan syariah termasuk menselaraskan asas-asas dalam UU Hak Tanggungan selanjutnya dirumuskan ke dalam bentuk APHT syariah diantaranya asas (1) Al Mikul Mutlak/Prinsip Absolut Mutlak, (2) Mabda Al Imtiyaz/Prinsip Preferen, (3) Mabda Mamluk Lil Rahin/Prinsip Spesialitas, (4) Mabda Faktubula/Prinsip Publisitas. Sedangkan metode deduksi yaitu mengabsorbsi beberapa asas perikatan Islam ke dalam hak tanggungan syariah diantaranya asas: (1) Mabda ar-radha’iyyah/ konsensualisme; (2) kitabah/ Asas tertulis; (3) Asas itikad baik; (4) Ta’min/ Pertanggungan (garansi); (5) luzum/ tidak berubah; (6) al ‘adl wa wa tawazun/ proporsionalitas; (7) mabda al qabdh/ Pemeliharaan; (8) Asas al manfa’ah/ kemaslahatan/kemanfaatan; (9) al-hurriyah at- Ta’aqud/ kebebasan berakad; (10) ridho/ kerelaan; (11) al safafaiah/Asas transparansi; (12) al-‘adalah/keadilan.
031617017311 | 375 Sud p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain