Karya Ilmiah
DISERTASI (399) - Pemaafan Hakim Dalam Sistem Pemidanaan
Penelitian disertasi ini berjudul “Pemaafan hakim dalam sistem pemidanaan”.Penelitian ini bertujuan menemukan jawaban atas masalah yaitu: (1). Filosofi pemaafan hakim dalam sistem pemidanaan, (2). Pemaafan hakim dalam Perspektif sistem pemidanaan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian disertasi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan.
Secara filosofis pemaafan hakim dapat dimaknai sebagai suatu pernyataan bersalah, tanpa penjatuhan pidana, yang berupa permaafan. Pemaafan hakim dalam sistem pemidanaan di Indonesia didasarkan pada pendekatan ajaran/aliran filsafat hukum ajaran filsafat hukum kodrat/hukum alam dan ajaran filsafat hukum serta ajaran filsafat Pancasila yang penekanannya pada Pancasila selanjutnya secara filosofi nilai nilai pemaafan hakim juga dapat ditemukan pada berbagai penormaan seperti norma agama, norma adat, serta norma hukum. Penerapan Pemaafan hakim dapat memberi manfaat bagi semua pihak termasuk negara.
Pemaafan hakim dalam perspektif sistem pemidanaan bahwa Ratio legis dimasukkannya pemaafan hakim dalam sistem pemidanaan terdiri atas 1). landasan filosofis yaitu pada Pancasila sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab selain itu sejalan juga dengan Pasal 28D ayat (1). 2). Landasan sosiologis, Pengaturan dalam hukum pidana Indonesia tidak lepas dari karakteristik masyarakat Indonesia dan nilai-nilai sosial budaya dan agama yang berkembang di dalamnya 3) Landasan yuridis bahwa formulasi ketentuan tentang pemaafan hakim diatur pada ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan penjelasannya dirasa masih kurang memadai. Perumusan ketentuan pada Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) perlu ditambahkan ayat (3) Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka hakim dapat memberikan pemaafan hakim. Ketentuan Pasal 140 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana perlu ada ketentuan pada huruf (e) yaitu terpidana mendapatkan pemaafan hakim Selanjutnya Pasal 70 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pembatasan pemberian pemaafan hakim selain yang telah disebutkan .perlu ditambahkan kriteria lain yaitu terdapat hal-hal yang memberatkan pidana
031617017309 | 399 Riz p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain