Karya Ilmiah
SKRIPSI (6236) - Penyiaran Program Siaran “86” Di Media Televisi Dalam Perspektif Hukum Pidana
Program Siaran “86” merupakan salah satu produk pers yang disirkan
melalui media televisi. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengolongkan
program ini dalam program siaran jurnalistik. Materi isi siaran program ini adalah
penayangan proses sebelum adanya putusan dari pengadilan yang dilakukan oleh
kepolisian. Dalam penanyangannya seringkali melibatkan adanya kekerasan dan
tidak mengindahkan hak anak. Hal ini membuka peluang adanya pelangaran
terhadap asas praduga tak bersalah karena isi dari siaran ini adalah proses
sebelum adanya putusan dari pengadilan, sehingga pihak yang terlibat dapat
dinilai bersalah oleh masyarakat karena penayangan program acara ini.
Berdasarkan latar belakang tersebut akan dibahas permasalahan terkait apakah
penayangan Program Siaran “86” merupakan perbuatan yang melanggar
peraturan perundang-undangan dan kode etik serta apakah bentuk tanggung
jawab media televisi yang menyiarkan Program Siaran “86” tersebut. Untuk
mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut digunakan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan konseptual. Dari pendekatan tersebut didapatkan
kesimpulan bahwa penayanagan Program Siaran “86” dimedia televisi
diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan dan kode etik namun, isi
materi siaran dalam program tersebut masih menyalahi peraturan yang ada
sehingga patut untuk dimintai pertanggungjawaban
Kata Kunci: Program Siaran “86”, Program Siaran Jurnalistik, Asas Praduga
Tak Bersalah.
031611133213 | 6236 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain