Karya Ilmiah
DISERTASI (377) - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pasif Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Berdasarkan rumusan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dikenal adanya istilah pencucian uang pasif dan terhadap pelakunya disebut dengan pelaku pasif. Pengaturan tindak pidana pencucian uang pasif tersebut sebagai upaya penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana melalui undangundang,sehingga penegak hukum dapat melacak dan menindak pelaku melalui aliran harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut. Adanya frasa “patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” dalam Pasal 5 ayat (1) UU PPTPPU tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum, karena tidak ada batasan sejauh mana setiap orang dapat menduga dan apa bentuk tindakan yang harus dilakukan sehingga seorang tersebut dapat dikatakan tidak lalai. Tindakan dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana pencucian uang pasif tidak dapat digenarilisir hanya berdasarkan penelusuran harta kekayaan hasil kejahatan semata, tetapi harus berdasarkan pada asas kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Isu hukum yang dipersoalkan dalam penelitian ini adalah Filosofi pengaturan tindak pidana pencucian uang pasif dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dasar penentuan pelaku tindak pidana pencucian uang pasif yang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana.
Penelitian ini adalah penelitian hukum atau legal research bersifat normatif (doctrinal) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan.Tujuan Penelitian ini adalah untuk menemukan landasan filosofis pangaturan tindak pidana pencucian uang pasif dalam UU PPTPPU dan dipidananya pelaku tindak pidana pencucian uang pasif kemudian menemukan batas kesalahan pelaku tindak pidana pencucian uang pasif yang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana, sebagai dasar mewujudkan keadilan.
Kata kunci : pelaku pasif, pencucian uang pasif, pertanggungjawaban pidana, dasar kesalahan.
031417017309 | 377 Alm p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain