Karya Ilmiah
TESIS (4447) - Perlindungan Hukum Bagi Bank Dalam Hal Debitur Wanprestasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021
Persoalan cidera janji atau wanprestasi merupakan salah satu masalah utama dalam dunia usaha, namun potensi terjadinya kerugian yang diakibatkan wanprestasi oleh pihak debitur harus sudah mampu dipikirkan jauh sebelumnya dengan melakukan antisipasi yang baik. Untuk menjamin bahwa jika suatu saat debitur tidak mampu membayar hutangnya, maka objek jaminan harus bisa dijadikan alternatif sarana pelunasan utang dengan cara menjualnya secara lelang atau di bawah tangan untuk menutupi kewajiban pembayaran debitur yang terutang. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 02/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa cidera janji harus ditentukan melalui kesepakatan atau suatu upaya hukum tertentu dan apabila debitur tidak menyetujui cidera janji dan eksekusi jaminan fidusia, maka eksekusi dilakukan melalui pengadilan seperti halnya eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi pelaksanaan eksekusi
jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip jaminan kebendaan,
serta memberikan celah bagi debitur beritikad buruk untuk menghambat
eksekusi dan pemulihan piutang. Sehingga dalam penelitian ini, ingin diteliti lebih lanjut tentang konsep wanprestasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan pola eksekusi jaminan fidusia bagi bank sebagai kreditur dalam hal debitur gagal memenuhi kewajiban. Penelitian ini adalah penelitian hukum (Legal Research) dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian tesis ini konsep cidera janji mengalami perubahan dalam cara menentukan keadaan cidera janji yang dilakukan debitur yang sebelumnya hanya berdasarkan ketentuan Pasal 1238 BW namun setelah adanya putusan a quo harus membuat kesepakatan terkait pengakuan secara sukarela adanya cidera janji oleh debitur tersebut. Apabila tidak ada pengakuan dari kesepakatan kreditur dan debitur mengenai keadaan cidera
janji, maka harus diputuskan oleh pengadilan negeri terkait cidera janji
(wanprestasi).Pihak bank selaku kreditur saat lelang eksekusi objek jaminan fidusia bank harus menyertakan surat pernyataan terkait penentuan cidera janji berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK/06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Sehingga bank sebagai kreditur dapat melaksanakan mekanisme eksekusi jaminan fidusia sesuai pada Pasal 29 UU Jaminan Fidusia dan pasca putusan a quo.
031824253048 | 4447 Mar p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain