Karya Ilmiah
SKRIPSI (6235) - Kedudukan Hukum Atlet Amatir Pon Jawa Timur Dalam Rezim Hukum Ketenagakerjaan
Atlet amatir merupakan individu yang melakukan kegiatan olahraga atas dasar kegemaran dan kecintaannya terhadap olahraga yang menjadi keahliannya. Atlet amatir berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan memiliki hak untuk mendapat pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang olahraga yang diminati. Tidak ada klasifikasi jelas antara atlet amatir dan profesional menjadikan seorang atlet amatir yang mengikuti Pekan Olahraga Nasional tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas. Skripsi ini merupakan metode penulisan yuridis normatrive. Dari penelitian ini kemudian akan mencoba menjelaskan mengenai norma hukum yang mengatur perlindungan terhadap atlet amatir yang mengikuti Pekan Olahraga Nasional. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga untuk atlet amatir namun tidak memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh terhadap atlet amatir yang mengikuti Pekan Olahraga Nasional sebab tidak diatur dalam peraturan keolahragaan apabila terjadi perselisihan antara atlet amatir Pekan Olahraga Nasional dengan komite olahraga nasional yang melaksanakan pembinaan dan pengembangan atlet amatir.
031511133102 | 6235 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain