Karya Ilmiah
SKRIPSI (6232) - Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Perselisihan Hubungan Industrial Terkait Penghapusan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali
Penyelesaian sengketa perburuhan dapat dilakukan melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat/ Daerah (P4P/D). Akan tetapi, seiring berjalannya waktu langkah ini dirasa tidak efektif untuk menangani berbagai kemajuan terkait perselisihan hubungan industrial yang semakin tinggi. Maka dari itu, negara membentuk regulasi terkait Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Besar harapan perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan baik. Namun pada faktanya PPHI sendiri terdapat beberapa konflik, seperti konsep hukum yang mengatur secara luas mengatur bahwa pekerja sebagai golongan yang rentan sehingga harus ada perlindungan. Berbeda hal nya dengan hukum perseorangan yang berasumsi bahwa keberadaan pekerja sama dengan atasan.
Sistem PPHI pada tahap awal penyelesaian perselisihan diisyaratkan harus menempuh mekanisme 2 pihak (bipartit) namun pembagian keempat macam perselisihan ini kemudian membawa konsekuensi yang berbeda satu sama lain dalam tahap penyelesaian berikutnya. Adapun pola penyelesaian (mengandung konsekuensi berbeda) yaitu Perselisihan Hak diselesaikan melalui mekanisme bipartit yang jika gagal akan diselesaikan melalui mediasi (pemerintah) kemudian Banding ke Pengadilan Hubungan Industrial hingga akhirnya Kasasi di Mahkamah Agung (MA), Perselisihan PHK diselesaikan melalui mekanisme bipartit yang jika gagal dapat ditempuh jalur Mediasi atau Konsiliasi (Konsiliator dari pihak swasta) kemudian Banding di PHI hingga mengajukan Kasasi di MA, Perselisihan Kepentingan dan Perselisihan Antar Serikat Pekerja diawali dengan mekanisme bipartit, kemudian jika gagal dapat ditempuh jalur mediasi, konsiliasi ataupun arbitrase. Jika melalui mediasi dan atau konsiliasi gagal maka dapat mengajukan banding di PHI dengan (putusan akhir dan bersifat tetap). Jika dipilih jalur melalui arbitrase, untuk putusan arbitrase hanya dapat dilakukan langkah hukum berupa pembatalan Putusan Arbitrase ke Mahkamah Agung.
Secara spesifik Pengadilan Hubungan Industrial juga belum memenuhi berbagai konflik pekerja. Adanya fakor yang menjadi hambatan di PPHI yang berdampak ketidak efektifan suatu lembaga. Pembaruan PPHI agar menjadi kuat dapat dilakukan dengan aspek pemberdaya. Hak dan kewajiban yang dirumuskan dan diatur dengan jelas, tegas, dan terinci dalam peraturan perundang- undangan khususnya tentang ketenagakerjaan dan juga pada kontrak kerja.
031811133063 | 6232 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain