Karya Ilmiah
SKRIPSI (6225) - Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika. Pendekatan hukum dalam menyelesaikan perkara pidana merupakan hal yang sangat penting karena dapat menentukan apakah suatu hukum yang diterapkan mampu mewujudkan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ada 3 pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penyalahguna dan pecandu narkotika yang semakin sulit untuk dicegah maupun diberantas dikarenakan adanya kekeliruan maupun kesalahan dalam kebijakan hukum dalam menentukan kualifikasi tindak pidana narkotika yang nantinya akan berpengaruh pada sanksi yang diterapkan bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Pada praktek peradilan seringkali ditemukan putusan hakim dalam pertimbangannya menyebutkan surat rekomendasi tim asesmen terpadu sebagai dasar untuk menetapkan apakah tersangka terbukti dan dapat dibuktikan sebagai penyalahguna narkotika, pecandu narkotika atau korban penyalahguna narkotika, tanpa memperhatikan kualifikasi tindak pidana Narkotika yang ada dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Surat Edaran Makamah Agung Nomor : 04 tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika, dan juga Peraturan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Repulik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 TAHUN 2014, Nomor : 11/TAHUN 2014, Nomor : 03 TAHUN 2014, Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 TAHUN 2014, Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
031811133050 | 6225 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain