Karya Ilmiah
SKRIPSI (6228) - Keabsahan Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Terhadap Pencatatannya Di Kantor Catatan Sipil
Perkawinan merupakan perjanjian yang tujuannya adalah untuk mewujudkan kebahagiaan antara kedua belah pihak (pasangan suami dan istri), tidak dibatasi dalam waktu tertentu dan mempunyai sifat religius (adanya aspek ibadah). Perkawinan di dalam hukum nasional yang secara tegas tercantum di dalam UU No 1 Tahun 1974 yang telah berubah menjadi UU No 16 tahun 2019 dikatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah sesuai dengan ketentuan pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 2. Dari latar belakang tersebut, pada penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, yaitu 1. Bagaimana keabsahan perkawinan beda agama ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang administrasi kependudukan ?. 2. Apakah akibat hukum dari perkawinan beda agama ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk Untuk menganalisis pelaksanaan serta konsep dari perkawinan beda agama di Indonesia dan menganalisis apakah pada praktiknya perkawinan beda agama sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga di masa mendatang dapat melihat hal ini dapat dilegalkan atau tidak. Penelitian deskriptif adalah jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini untuk mendeskripsikan, menjelaskan, dan menjawab pertanyaan tentang peristiwa dan fenomena terkini. Pola-pola penelitian deskriptif yaitu diantaranya survey, studi kasus, causal comparative, korelasional, dan pengembangan. Perkawinan antar orang yang berbeda keyakinan atau agama disebut dengan perkawinan beda agama. Maka dari itu, jika adanya perkawinan beda agama menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing. Perkawinan tidak hanya mengikat calon istri dan suami tetapi juga mengikat beberapa perspektif, yaitu perspektif sosial, dan perspektif yuridis. Perkawinan beda agama adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang yang memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Dalam Undang-Undang Perkawinan, tidak pasti untuk merumuskan Undang-Undang tentang perkawinan beda agama, meskipun kita dapat merujuk pada definisi para ahli yang berbeda. Perkawinan beda agama di Indonesia merupakan salah satu masalah yang tidak ada habisnya. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perkawinan yang mengatur pelarangan perkawinan beda agama, nyatanya masih banyak perkawinan beda agama di masyarakat Indonesia. Hukum perkawinan memegang peranan yang sangat penting dalam sah tidaknya perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing calon pasangan.
031911133022 | 6228 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain