Karya Ilmiah
SKRIPSI ( 6220 ) - Pendekatan Restorative Justice Atas Kerugian Negara Dibawah 50 Juta Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pendekatan restorative justice dianggap sebagai alternatif penanganan korupsi di Indonesia namun restorative justice dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi belum diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pengaturan restorative justice serta penerapannya dalam penangnan perkara tipikor dengan nilai kerugian keuangan dibawah 50 juta (kecil). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan. Dalam penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara dibawah 50 juta (kerugian kecil) seyogyanya mempertimbangkan asas kemanfaatan hukum, asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan, asas kelayakan, dan asas proporsionalitas agar penegakkan hukum tidak menjadi sia-sia, yaitu dengan menggunakan pendekatan restorative justice yang mengharuskan koruptor mengembalikan kerugian keuangan negara.
031811133010 | 6220 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain