Karya Ilmiah
TESIS (4437) - Otoritas Ibu Kota Negara Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Konstitusi
Pada 15 Februari 2022 Presiden Jokowi Menandatangani Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang pada Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), berada pada daerah otonom Kabupaten Kutai Kartanegara dan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara serta daerah otonom Provinsi Kalimantan Timur, berimplikasi pada harus jelasnya pembagian urusan antara wilayah administratif pada Kawasan khusus IKN dengan daerah-daerah otonom a qou maka ada 2 isu yang menjadi permasalahan, Konstitusionalitas Daerah Otorita Ibu Kota Negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Implikasi Otonomi Khusus Daerah Otorita Ibu Kota Negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Metode yang diambil dalam penelitian ini Pendekatan perundang-undangan (statute approach), adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Pendekatan konseptual (conceptual approach) digunakan untuk mengkaji dan menganalisis kerangka pikir, kerangka konsep atau landasan teoritis legal issue yang akan diteliti, dan Pendekatan historis (historical approach) untuk meneliti tentang sejarah kaitannya dengan latar belakang dan perkembangan pengaturan mengenai isu hukum yang dihadapi secara khusus menelaah penafsiran “Kekhususan dalam Konstitusi”.
Maka dari hasil pembahasan yang didapat pertama Konstitusionalitas Daerah Otorita Ibu Kota Negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ada dalam Pasal 18B ayat (1) berdasarkan pada Putusan MK No. 81/2010 halaman 39, Pasal 18B ayat (1) memberi ruang fleksibilitas untuk membentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus sehingga dapat menampung visi dan misi kelembagaan IKN, bersifat Khusus maksudnya kekhususan suatu daerah ditentukan oleh sejauh mana daerah tersebut memiliki "kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya. Dan kedua Implikasi dari Otonomi Khusus Daerah Otorita Ibu Kota Negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ditinjau dari bentuk pemerintahan daerah IKN/Otorita IKN didasarkan pada latar belakang pembentukan dan kebutuhan nyata yang menghasilkan diberikan kekbususan kepada suatu daerah adalah bersifat fieksibel Undang-undang IKN dapat mengatur Daerah Khusus lbu Kata Negara secara leluasa perihal Pemerintahan Khusus lbu Kota Negara yang dijalankan oleh Otorita IKN yang Kepalanya ditunjuk oleh Presiden pengaturan yang meniadakan DPRD untuk menghindari campur tangan hal-hal politis dalam manajerial lbu Kata Negara.
Kata Kunci : Ibu Kota Negara, Konstitusi, Otonomi Khusus
032114153017 | 4437 Sat o | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain