Karya Ilmiah
SKRIPSI ( 6218 ) - Perlindungan Warga Sipil Dalam Pengepungan Menurut Perspektif Hukum Humaniter Internasional
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan mengenai pengepungan dan perlindungan warga sipil dalam pengepungan serta praktik pengepungan dalam Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini dilakukan dengan menjadikan peraturan dan perjanjian internasional sebagai dasar pembahasan yang diperdalam dengan penelaahan peraturan dan teori ilmu hukum yang relevan dengan topik yang dibahas.
Dalam Hukum Humaniter Internasional, terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pengepungan sebagai metode peperangan maupun perlindungan warga sipil dalam pengepungan. Selain peraturan dan perjanjian internasional, pengepungan juga harus menaati serangkaian prinsip antara lain prinsip kepentingan militer, pembedaan, kemanusiaan, dan proporsionalitas. Tetapi dalam peraturan tersebut tidak didefinisikan mengenai apa itu pengepungan. Pengepungan kemudian dapat didefinisikan sebagai operasi militer yang dilakukan di daerah yang dipertahankan yang dilakukan dengan menghubungkan dua pasukan atau dengan memojokkan pihak terkepung sehingga kehilangan kebebasan untuk bergerak karena lawannya mampu untuk mengisolasinya. Dalam pengepungan, bahaya yang paling mungkin timbul bagi kehidupan warga sipil adalah serangan yang dilakukan tidak mengindahkan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional sehingga membahayakan warga sipil dan kurangnya suplai bagi warga sipil. Bantuan bagi warga sipil yang terjebak pengepungan dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui bantuan suplai atau jika bantuan tersebut tidak dapat dilakukan, maka dapat dilakukan evakuasi, baik parsial maupun penuh.
031811133136 | 6218 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain