Karya Ilmiah
TESIS (4430) - Ratio Legis Pencatatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Pada Kantor Pertanahan Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan kesepakatan awal antara calon
penjual dengan calon pembeli yang memperjanjikan suatu saat akan dilakukannya
transaksi jual beli atas suatu benda tidak bergerak yaitu tanah dan rumah dan
dituangkan dalam AJB yang dibuat oleh PPAT. Sebelum diterbitkannya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
Susun, Dan Pendaftaran Tanah sebagai salah satu peraturan pelaksana dari UU
Cipta Kerja serta Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah, PPJB hanyalah perjanjian antara pihak-pihak yang membuatnya tidak ada
kaitannya sama sekali terhadap BPN sebagai lembaga yang mengurusi tentang
pendaftaran tanah dan lain-lain yang ada kaintannya dengan pertanahan. Di dalam
PP No. 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 disebutkan
bahwa PPJB dapat dicatatkan pada Kantor Pertanahan oleh yang berkepentingan.
Bunyi pasal dalam Peraturan Pemerintah maupun Permen ATR/BPN tersebut
menimbulkan suatu kekhawatiran dan ketidakpastian hukum mengenai peralihan
hak atas tanah yang telah dibuat suatu PPJB. Tesis ini membahas berkenaan dengan
Apa ratio legis/tujuan PPJB dicatatkan di Kantor Pertanahan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 90 PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,
Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, dan apakah
pencatatan PPJB di Kantor Pertanahan berakibat beralihnya hak atas tanah? Metode
yang digunakan dalam tesis ini adalah menggunakan pendekatan statute approach
dan conceptual approach. Hasil penelitian ini diketahui bahwa Ratio legis dari
pencatatan PPJB Hak Atas Tanah pada Kantor Pertanahan sebagaimana ketentuan
PP No. 18 Tahun 2021 yang diperkuat dan dipertegas pula dalam Permen
ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 adalah sebagai upaya program percepatan dan
penertiban administrasi pendaftaran tanah. Menjawab rumusan kedua dalam
penelitian ini bahwa Pencatatan PPJB oleh Kantor Pertanahan atas permohonan
para pihak tidak atau belum mengakibatkan beralihnya Hak Atas Tanah, tetapi
hanya mengakibatkan administrasi pendaftaran tanah semakin tertib dan
mengakibatkan kepastian dan perlindungan hukum yang mengikat bagi nama-nama
atau pihak-pihak yang tercantum dalam Akta PPJB yang dicatat oleh Kantor
Pertanahan.
032024253069 | 4430 Rac r | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain