Karya Ilmiah
TESIS (4444) - Akibat Hukum Pengangkatan Direksi Oleh Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Yang Tidak Didaftar Dalam Daftar Perseroan
Pengangkatan direksi perseroan atas dasar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang risalahnya tidak dituangkan ke dalam akta notaris dan tidak didaftarkan dalam Daftar Perseroan untuk diberitahukan dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (5) Permen Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, bahwa perubahan anggota direksi, direksi wajib memberitahukan perubahan data perseroan tersebut kepada menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perudang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (conseptual Approach) hasil dari penelitian ini menunjukan berdasarkan asas publisitas, pengangkatan dan pemberhentian direksi melalui RUPS yang hasil keputusannya berlandaskan akta di bawah tangan adalah “tidak sah” karena pengangkatan dan pemberhentian direksi tersebut hanya memenuhi persyaratan materiil. Sedangkan pengangkatan dan pemberhentian tersebut itu sah ketika memenuhi persyaratan formil dan materiil dalam hal ini yang diberlakukan adalah data sebelum pengangkatan dan pemberhentian direksi yang baru. Tanggung jawabnya apabila direksi yang baru telah melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga menjadi tanggung jawab secara pribadi apabila ada kerugian kepada perseroan atas tindakan direksi
032024253074 | 4444 Mau a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain