Karya Ilmiah
TESIS (4441) - Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Jaksa Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Manifestasi Asas Dominus Litis
Salah satu pengaturan baru terkait penanngan tindak pidana narkotika yang merefleksikan keadilan ressttoratif adalah Pedoman Kejaksaan 18/2021. Terlepas dari Pedoman Kejaksaan 18/2021 yang telah merefleksikan keadilan restoratif, namun masih terdapat beberapa problematika hukum. Pertama terkait dengan Pedoman Kejaksaan 18/2021 tersebut seolah memukul rata, bahwa semua penyalahguna narkotika akan dilakukan rehabilitasi, padahal berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU Narkotika tak semua pengguna narkotika akan direhabilitasi dan kedua terdapat ketidakjelasan produk hukum penetapan jaksa untuk rehabilitasi yang diatur di pedoman tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah di dalam penelitian ini: 1) Dasar pertimbangan terhadap pendekatan keadilan restoratif oleh Jaksa terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan 2) Pendekatan keadilan restoratif oleh Jaksa terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dalam perspektif tujuan hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan: 1) dasar pertimbangan dari adanya penggunaan pendekatan keadilan restoratif oleh Jaksa terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika adalah, karena sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif, sehingga perlu dibentuknya kebijakan hukum yang mengarah kepada pemulihan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat kejahatan tanpa korban. 2) Berdasarkan Pedoman Kejaksaan 18/2021 yang ada tersebut terdapat perubahan konsep penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh jaksa dengan pendekatan keadilan restoratif, hingga Jaksa setelah tahap II dapat melakukan penawaran terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika yang memenuhi kualifikasi tertentu untuk melakukan rehabilitasi dan ketika rehabilitasi berakhir, jaksa bahkan dapat mengeluarkan penetapan agar tersangka tidak dilakukan penuntutan. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Pedoman Kejaksaan 18/2021 merupakan manifestasi asas dominus litis pada Kejaksaan.
Kata Kunci: Dominus Litis, Keadilan Restoratif, Narkotika.
032014153039 | 4441 Sof p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain