Karya Ilmiah
SKRIPSI (6211) - Hak Kreditor atas Klaim Asuransi Objek Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia
Di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999) tidak dijelaskan secara terpercinci konsekuensi jika jaminan fidusia tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Selain itu, hal tersebut akan memberikan polemik terkait hak Kreditor untuk mengklaim asuransi objek jaminana fidusia jika rusak atau musnah sebagaimana diatur pada Pasal 10 Huruf b Jo Pasal 25 Ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999. Tujuan dari penelitian pada skripsi ini adalah memberikan analisis terkait makna klaim asuransi terhadap objek jaminan fidusia yang diatur pada Pasal 10 Huruf b Jo. Pasal 25 Ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 serta tinjauan mengenai akibat dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Kreditor selaku Penerima Fidusia jika terjadi risiko terhadap objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil yang ditemukan melalui pendekatan tersebut adalah: 1) Makna klaim asuransi sebagai pengganti objek jaminan fidusia yang musnah artinya Kreditor selaku Penerima Fidusia akan mendapatkan pembayaran ganti rugi sebesar kerugian yang nyata dialami oleh Kreditor, dan 2) Tidak dilaksanakannya pendaftaran jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia akan memberikan konsekuensi bagi Kreditor berupa kehilangan hak mendahului dalam hal pelunasan piutang, maka dari itu terdapat upaya preventif dan represif yang dapat ditempuh oleh Kreditor.
031911133188 | 6211 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain