Karya Ilmiah
TESIS (4421) - Sentralisasi Perizinan Berusaha Di Bidang Mineral Dan Batubara Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia merupakan negara kesatuan sehingga pemerintah pusat yang berdaulat, namun UUD NRI 1945 khususnya pasal 18 menentukan bahwa pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengelola daerahnya masing-masing. Pasca adanya UU Ciptaker pemerintah pusat menarik sejumlah urusan konkuren pada pemerintah daerah khususnya pada bidang perizinan mineral dan batubara. Hal tersebut telah mengakibatkan diskursus, sehingga peneliti tertarik untuk mengkaji hal tersebut.
Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan tesis ini yakni, pertama konsep sentralisasi perizinan berusaha di bidang mineral dan batubara pasca undang-undang cipta kerja, kedua dalam konstitusionalitas perizinan berusaha di bidang mineral dan batubara dalam undang-undang cipta kerja ditinjau dari perspektif otonomi daerah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum dan menggunakan metode pendekatan antara lain adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) Bahwa konsep perizinan berusaha pasca UU Ciptaker dapat didefinisikan sebagai bentuk legalitas atau suatu keabsahan tindakan di dalam melaksanakan kegiatan berusaha yang berkarakter sebagai preventif instrumental dalam hal menghadapi tindakan pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Pada konsep perizinan berusaha pasca UU Ciptaker juga menerapkan konsep Risk Based, Konsep Trust but Verify, Konsep Online Single Submission, Konsep sentralisasi dan, perizinan dibagi dengan bentuk konfirmasi, persetujuan, dan pendaftaran. (2) Bahwa sentralisasi perizinan berusaha pada UU 3/2020, UU Ciptaker tidak memenuhi kriteria otonomi daerah seluas-luasnya yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (5) UUD NRI 1945 (inkonstitusional). Apabila dikaji dengan penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, dan penafsiran menggunakan konsep original intent (historis), maka ratio legis yang termuat pada naskah komprehensif perubahan UUD NRI 1945 Buku IV Jilid 2, maka perumusan ketentuan Pasal 18 ayat (5) ketentuan tersebut antara lain Pertama, penghapusan sistem sentralisasi yang dinilai tidak mencerminkan asas demokrasi dan mengutamakan pengambilan keputusan di daerah. Kedua, pemberian otonomi seluas-luasnya pada setiap pemerintah daerah diperlukan karena kebutuhan mendesak dan masalah yang ada di daerah diharapkan dapat terselesaikan di daerah. Ketiga, pemberian otonomi tetap di dalam koridor negara kesatuan, karenanya terdapat frasa kecuali di dalam ketentuan Pasal 18 ayat (5). Berdasarkan pada amanat Pasal 18 ayat (5) UUD NRI 1945 dengan dasar filosofis tersebut, maka sentralisasi kewenangan pemberian perizinan berusaha ini tidak sesuai maupun bertentangan dengan prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya Daerah diberikan jaminan di dalam pelaksanaan pemerintahan daerah di dalam konstitusi berdasarkan pada prinsip otonomi yang seluas-luasnya, prinsip pembagian urusan pemerintahan, Terdapat contradiction in terminis.
Kata Kunci:
Sentralisasi, Perizinan Berusaha, Mineral dan Batubara, Otonomi Daerah.
032114153032 | 4421 Gho s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain