Karya Ilmiah
TESIS (4416) - Perubahan Tuntutan Penuntut Umum Melaui Eksaminasi Khusus Kejaksaan Agung (Studi Kasus Tuntutan 1 Tahun Terhadap Valencya Dalam Tindak Pidana KDRT Istri Terhadap Suami Yang Mabuk)
Penuntutan merupakan tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan. Pada praktiknya, pelaksanaan tuntutan sangat rentan terhadap adanya intervensi baik dari luar maupun dari dalam Lembaga Kejaksaan sendiri. Salah satu adanya intervensi terhadap penuntutan tercermin dalam adanya Eksaminasi Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus VALENCYA, seorang istri yang dituntut 1 tahun penjara dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena memarahi suami yang mabuk. Jaksa Agung merubah Tuntutan 1 (satu) tahun penjara oleh Penuntut Umum yang telah dibacakan dalam persidangan, menjadi tuntutan bebas. Berdasarkan hal tersebut di atas, beberapa hal yang menjadi menarik untuk dikaji, berbagai aspek perlu ditinjau baik dari segi teori hukum, praktik, serta asas-asas dalam hukum pidana maupun hukum acara pidana. Terutama dasar hukum Eksaminasi Khusus oleh Kejaksaan Agung, terutama apakah Penuntut Umum diperbolehkan menuntut dengan Tuntutan beba. Karena masih belum ada aturan hukum yang pasti yang mengatur mengenai hal tersebut, sehingga penelitian ini dibuat untuk menghindari adanya kekosongan hukum maupun benturan aturan yang tidak diharapkan terjadi di masa mendatang.
Kata Kunci : Penuntutan, Eksaminasi Khusus Kejaksaan Agung, Perubahan Tuntutan Penuntut Umum, Tuntutan Bebas.
032024153019 | 4416 Kin p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain