Karya Ilmiah
SKRIPSI (6200) - Rekonstruksi Hukum Atas Aturan-Aturan Hukum Tentang Hutan Adat Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum Dan Mendorong Kesejahteraan Bagi Masyarakat Hukum Adat
Terbitnya Putusan MK No.35/PUU-X/2012 memberikan penguatan pengakuan hukum terhadap eksistensi MHA dan haknya terutama hutan adat, yang ditunjukkan dengan pengeluaran hutan adat dari kategori hutan negara. Namun, semangat paradigma tersebut kurang ditindaklanjuti oleh peraturan perundang-undangan
yang ada. Adapun ketentuan dalam hukum internasional yang belum diakomodasi juga memengaruhi perlindungan MHA. Kedua persoalan tersebut menghambat percepatan pengakuan MHA dan hutan adat. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu mengenai 1)Persoalan yuridis dalam pengaturan nasional tentang hutan
adat dan MHA serta 2)Bentuk rekontsruksi hukum yang harus dilakukan agar memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi MHA. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan dalam peraturan tentang hutan adat dan
MHA yang dapat menghambat pengakuan hutan adat serta menganalisis konsep, prinsip, dan teori hukum yang tepat untuk mendukung rekonstruksi. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
konseptual, dan perbandingan. Landasan teori yang digunakan adalah rekonstruksi hukum, masyarakat hukum adat, hutan adat, kepastian hukum, dan kesejahteraan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1)Terdapat beberapa persoalan dalam
hukum tentanghutan adat, seperti disharmonisasi, kekosongan hukum mengenai ketentuan tertentu, belum adanya pemberian right to self-determination dan “identifikasi diri” bagi MHA, belum optimalnya penerapan FPIC, dan sebagainya; 2)Melakukan rekonstruksi hukum berupa harmonisasi peraturan salah satunya
UUPA tentang hak atas hutan adat sebagai hak atas tanah, mengatur ketentuan yang belum ada, melakukan unifikasi hukum, mencontoh hukum tentang MHA milik Filipina, mengubah paradigma pengakuan terbatas, menerapkan ketentuan tertentu
dan prinsip right to self-determination dan FPIC, menggunakan pendekatan pembangunan berbasis HAM agar mendukung tujuan dalam pembangunan berkelanjutan (SDGs).
031911133220 | 6200 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain