Karya Ilmiah
TESIS (4411) - Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Oss (Online Single Submission)
Pasca diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat pergeseran konsep perizinan di Indonesia yang semula license approach menjadi risk based approach. Dengan adanya penyederhanaan izin melalui perizinan berbasis risiko maka diharapkan akan memangkas birokrasi yang rumit dan berbelit-belit sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin dalam rangka memudahkan iklim investasi di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji penerapan kaidah atau norma serta berbagai peraturan hukum yang bersifat formil terhadap penerapan perizinan berusaha berbasis risiko yang terbagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Sumber data dari penulisan ini berasal dari riset kepustakaan terhadap buku-buku, makalah, jurnal yang berkaitan dengan hukum administrasi dan hukum perizinan.
Melalui penulisan ini penulis membahas konsep kepastian hukum dalam perizinan berusaha berbasis risiko yang terbit melalui OSS beserta problematika eksistensi regulasi perizinan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat pasca Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Putusan MK tersebut melarang adanya peraturan pelaksana yang bersifat strategis padahal di daerah perlu dilakukan perubahan Raperda seperti perubahan Raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan menjadi Raperda Persetujuan Bangunan Gedung. Jika daerah tidak diperkenankan menerbitkan regulasi baru berkaitan dengan perizinan sebagaimana amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka akan mengganggu pelaksanaan pemerintahan yang ada di daerah. Disatu sisi belum selesainya perbaikan sesuai putusan MK ternyata disisi lain lahir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum perizinan berusaha di Indonesia. Kemudahan perizinan memang diperlukan untuk semangat meningkatkan iklim investasi di Indonesia tanpa melupakan prinsip izin sebagai instrumen pengendali masyarakat yang diwujudkan melalui pengawasan di daerah.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Perizinan Berusaha, Risiko, Online Single Submission.
032024153071 | 4411 Arr k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain