Karya Ilmiah
SKRIPSI (6183) - Pengaturan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Oleh Badan Bank Tanah Yang Ditujukan Untuk Mendukung Peningkatan Ekonomi Dan Investasi
Dalam rangka mengatasi masalah terbatasnya persediaan lahan untuk pembangunan nasional, melalui UU Cipta Kerja dan PP 64/2021, Pemerintah Pusat membentuk Badan Bank Tanah sebagai badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 PP 64/2021, Badan Bank Tanah berperan untuk mengadakan dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan pembangunan nasional, yaitu berupa jaminan penyediaan tanah untuk pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi dan investasi. Dalam memperoleh tanah untuk melaksanakan peran tersebut, menurut Pasal 3 ayat (2) huruf c PP 64/2021, Badan Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1) apakah relevan apabila penyediaan tanah oleh Badan Bank Tanah untuk pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi dan investasi menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum? dan 2) apakah pengadaan tanah yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah untuk pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi dan investasi relevan untuk dilakukan konsinyasi jika pemegang hak menolak ganti rugi atas pengadaan tanah? Adapun tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini ialah tipe penelitian hukum (legal research) dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini ialah bahwa 1) penyediaan tanah oleh Badan Bank Tanah untuk pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi dan investasi tidak relevan untuk dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan 2) pengadaan tanah yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah untuk pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi dan investasi tidak relevan untuk dilakukan konsinyasi jika pemegang hak menolak ganti rugi atas pengadaan tanah.
031911133001 | 6183 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain