Karya Ilmiah
SKRIPSI (6191) - Status Hukum Penguasaan Tanah Oleh Penduduk Di Kawasan Sekitar Waduk/Boezem Morokrembangan Kota Surabaya Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara
Persoalan status penguasaan tanah oleh penduduk di kawasan sekitar Waduk/Boezem Morokrembangan Kota Surabaya dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (Kementerian PUPR) dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS Brantas) merupakan salah satu konflik pertanahan yang masih berlangsung hingga saat ini. Penguasaan tanah yang dilakukan oleh penduduk dengan mendirikan bangunan permanen di atas tanah tersebut dilakukan tanpa izin dan pendudukan di atas tanah tersebut dilakukan tanpa hak. Padahal, tanah yang dikuasai oleh penduduk merupakan aset Kementerian PUPR. Dengan dasar tersebut, maka rumusan masalah di dalam penelitian ini yaitu, 1) Apa status penguasaan tanah di kawasan sekitar Waduk/Boezem Morokrembangan, 2) Apakah penduduk yang menguasai tanah dapat memperoleh hak atas tanah di kawasan sekitar Waduk/Boezem Morokrembangan Kota Surabaya. Tulisan ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan menggunakan pendekatan studi kasus (case approach). Hasil penelitian ini yaitu, 1) Status penguasaan tanah di kawasan sekitar Waduk/Boezem Morokrembangan merupakan tanah negara yang tidak bebas dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada Kementerian PUPR dalam hal ini BBWS Brantas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara, 2) Penduduk yang menguasai tanah di kawasan sekitar Waduk/Boezem Morokrembangan dapat memperoleh hak atas tanah dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pemberian hak atas tanah. Untuk memperoleh hak atas tanah yang merupakan aset Kementerian PUPR, maka harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan perolehan haknya dilakukan mekanisme pelepasan hak. Setelah proses pelepasan hak dan dapat diajukan permohonan pemberian hak, maka penduduk dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah di atas tanah negara untuk pertama kalinya baik secara sporadik massal maupun sistematik.
031911133020 | 6191 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain