Karya Ilmiah
SKRIPSI (6189) - Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Atas Objek Jaminan Fidusia Berupa Non-Fungible Token (NFT)
Perkembangan teknologi telah menciptakan konsep kebendaan baru yang sebelumnya belum diatur secara tegas dalam BW, salah satu contohnya adalah Non-Fungible Token (NFT). Kehadiran NFT yang merupakan aset digital menimbulkan permasalahan akibat keberadaannya sebagai objek jaminan jaminan fidusia. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan membahas hal tersebut dengan 2 (dua) rumusan masalah yaitu terkait NFT sebagai objek jaminan fidusia dan upaya hukum kreditor atas jaminan tambahan berupa NFT yang telah dialihkan. Dalam penelitian ini berlandaskan pada penelitian hukum normatif (doctrinal research) dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa pada dasarnya NFT dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia berupa benda persediaan namun sebagai jaminan tambahan karena nilai NFT tidak stabil atau fluktuatif serta upaya hukum yang dapat dilakukan ketika jaminan tambahan berupa NFT dialihkan yaitu restrukturisasi kredit apabila debitor masih memiliki itikad baik serta apabila NFT yang telah dialihkan tidak diganti dan hasil pengalihan NFT tersebut tidak diberikan kepada kreditor maka kreditor dapat melakukan upaya hukum untuk menggugat debitor dengan gugat wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH).
Kata kunci: NFT, Aset Digital, Pengalihan Objek Jaminan Fidusia.
031911133179 | 6189 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain