Karya Ilmiah
SKRIPSI (6209) - Konsep “Kebijakan Yang Dipandang Tepat” Pada Pasal 92 Ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas
Konsep hukum kebijakan yang dipandang tepat pada pasal 92 ayat (2) UUPT adalah sebuah konsep hukum tentang kewajiban direksi dalam melakukan kepengurusan perseroan. Namun konsep kebijakan yang dipandang tepat di Indonesia seringkali diabaikan dalam memutus kasus tentang keputusan bisnis yang merugikan perseroan. Hakim dalam memutus perkara tersebut cenderung menggunakan konsep hukum yang berbeda-beda yang mana pada dasarnya hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan itu sendiri. Dalam penelitian ini penulis akan membahas terkait penafsiran sistematis terhadap konsep kebijakan yang dipandang tepat dalam UUPT agar dapat dijadikan pedoman bagi hakim untuk memutus perkara yang sejenis tentang keputusan bisnis direksi yang merugikan perseroan tidak lagi menggunakan pendekatan hukum yang berbeda-beda. Tulisan ini akan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual dalam melakukan penafsiran sistematis terhadap konsep kebijakan yang dipandang tepat.
031911133142 | 6209 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain