Karya Ilmiah
SKRIPSI (6186) - Hak Atas Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Korban Kekerasan Seksual
Korban kekerasan seksual adalah seseorang yang menderita baik secara fisik, mental, sosial, dan ekonomi. Akibat penderitaan tersebut, lahir suatu hak bagi korban, khususnya hak untuk memperoleh pembiayaan atas layanan kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hak korban atas pembiayaan layanan kesehatan menurut peraturan perundang-undangan serta menganalisis upaya hukum korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang tidak memperoleh pembiayaan atas hak pelayanan kesehatan melalui jaminan sosial. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approach) serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan penelitian, diperoleh bahwa menurut Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Pembiayaan pelayanan kesehatan korban kekerasan seksual tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, sedangkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur sebaliknya, sehingga Pembiayaan layanan kesehatan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat menggunakan sumber pembiayaan lainnya. Bagi korban Kekerasan seksual yang tidak memperoleh pembiayaan atas layanan kesehatan melalui jaminan sosial dapat mengajukan upaya hukum Restitusi dan Kompensasi. Selain itu, Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga dapat memanfaatkan Fungsi Sosial Rumah Sakit untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.
031911133224 | 6186 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain