Karya Ilmiah
SKRIPSI (6204) - Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Lisan Badan Usaha Milik Negara Pasca Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Penulisan skripsi ini membahas mengenai bagaimana hubungan hukum dan perlindungan hukum terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada sektor perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang dalam hal ini, Undang- Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi landasan hukum dari pengaturan hak otonom Badan Usaha Milik Negara yang berisikan hak-hak dan kewajiban serta penegakkan hak bagi pekerja dan juga pemberi kerja. Pada tahun 2020, pemerintah pembuat undang-undang melahirkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang yang telah berlaku salah satunya adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut tentunya berpengaruh bagi Badan Usaha Milik Negara terkait landasan hukum dalam melakukan suatu Tindakan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana hubungan hukum pekerja Badan Usaha Milik Negara khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat secara lisan pasca adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini melalui pendekatan undang-undang dan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Menggunakan asas lex posteriori derogat legi priori yang mengartikan bahwa hukum yang baru mengenyampingkan hukum yang lama dalam hal ini, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu wajib dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Adanya aturan tersebut menguntungkan kedua belah pihak yang mana Pekerja memiliki landasan hukum otonom sebagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemberi kerja, begitu juga dengan pemberi kerja yang hak-hak dan kewajibannya tertuang dalam perjanjian tersebut sebagai landasan dalam melakukan suatu tindakan hukum.
Kata Kunci: Pekerja, Perlindungan Hukum, Badan Usaha Milik Negara, Perjanjian Kerja Waktu Tertebtu lisan
031911133108 | 6204 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain