Karya Ilmiah
TESIS (4426 ) - Keabsahan Akta Autentik Wasiat Hak Mewaris Dari Perkawinan Siri Berdasarkan Asas Ijbari
ekalipun tidak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan juga dalam Kompilasi Hukum Islam, perkawinan siri di Indonesia masih berjalan dikalangan masyarakat. Perkawinan secara siri sering menimbulkan permasalahan dikemudian hari, tidak adanya pencatatan dalam perkawinan siri berdampak pada perselisihan dalam penetapan siapa yang berhak atau tidak berhak sebagai ahli waris. Salah satu contoh yang terjadi adanya seseorang yang sudah terikat perkawinan secara sah tercatat kemudian melangsungkan perkawinan kembali secara siri, setelah meninggal dunia terjadi perselisihan diantara ahli waris, ahli waris dari perkawinan secara sah tercatat merasa lebih berhak sebagai ahli waris dan ahli waris dari perkawinan siri berhak sebagai ahli waris karena perkawinannya sah secara hukum Islam. Rumusan masalah penelitian ini yaitu: Kedudukan wasiat hak mewaris ahli waris dari perkawinan siri berdasarkan Asas Ijbari. Keabsahan akta wasiat hak mewaris ahli waris dari perkawinan siri yang dibuat dengan Akta Autentik. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta didukung dengan data sekunder yang sesuai pada penelitian ini. Hak mewaris dari perkawinan siri berdasarkan asas ijbari kewarisan hukum Islam semua ahli waris yang disebabkan dari perkawinan dan hubungan darah maka sah sebagai ahli waris sepanjang perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukunya. Pengakuan hak mewaris dari perkawinan siri yang dibuat dengan akta autentik dihadapan Pejabat Umum atau Notaris perlu adanya dasar permohonan dalam pembuatan akta wasiat tersebut atau perlu adanya bukti pencatatan dari pihak yang berwenang.
032024253059 | 4426 Can k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain