Karya Ilmiah
SKRIPSI (6181) - Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Penimbunan Pupuk Bersubsidi
Pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang penting dan barang dalam pengawasan yang mana dengan terkualifikasikannya pupuk bersubsidi sebagai dua barang tersebut, maka dibutuhkan regulasi yang mengatur mengenai kegiatan penyaluran, pengadaan serta perdagangan pupuk bersubsidi. Namun, tindakan penimbunan pupuk bersubsidi yang dilakukan pelaku usaha masih kerap terjadi di masyarakat meskipun telah diatur regulasi terkait pupuk bersubsidi sedemikian rupa. Hal tersebut menyebabkan kesulitan bagi petani akibat kelangkaan serta lonjakan harga yang ditimbulkan dari penimbunan pupuk bersubsidi oleh pelaku usaha tersebut, sehingga, penimbunan pupuk bersubsidi dapat dikatakan berimplikasi sebagai tindak pidana khususnya tindak pidana ekonomi. Ditambah lagi, belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur mengenai tindakan penimbunan pupuk bersubsidi sebagai barang penting dan barang dalam pengawasan yang dilakukan oleh pelaku usaha, baik pelaku usaha resmi maupun pihak lain. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini akan dibahas mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan penimbunan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang akan ditinjau dengan metode penelitian hukum dengan pendekatan conceptual approach, statute approach, dan case approach. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan pupuk bersubsidi dapat dipertanggungjawabkan kepada subjek hukum perorangan dan korporasi. Dalam hal ini, pertanggungjawaban berupa sanksi pidana dapat dikenakan berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai larangan dilakukannya penimbunan pupuk bersubsidi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta peraturan pelaksana terkait pupuk bersubsidi yang kemudian dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7/Drt./Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penimbunan, Pupuk Bersubsidi, Pelaku Usaha
031911133227 | 6181 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain