Karya Ilmiah
TESIS (4414) - Upaya Hukum Atas Putusan Pailit Yang Berawal Dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 422 K/Pdt.Sus/2011 dan Putusan Mahkamah Agung No. 48 K/Pdt.Sus-Pailit/2014)
Status Kepailitan dan PKPU Debitor ditetapkan dengan sebuah Putusan
Pengadilan Niaga yang mana berdasarkan Pasal 235 ayat (1) Jo. Pasal 293 ayat (1) UU
Kepailitan dan PKPU yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap putusan
penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.
Tetapi dalam penerapannya, terdapat Putusan Kasasi dan Putusan Peninjauan Kembali
terhadap Putusan Pailit yang berawal dari PKPU yang bertentangan dengan ketentuan
tersebut yang mana mengabulkan Permohonan Kasasi serta Peninjauan Kembali yang
diajukan oleh Pemohon. Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis ingin mengkaji
suatu permasalahan yakni Ratio Legis terkait ketentuan tersebut serta Ratio Decidendi
dari Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan upaya hukum yang
diajukan oleh Pemohon. Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui hal
mendasari diberlakukannya ketentuan tersebut dan menganalisa dasar pertimbangan
Hakim dalam mengabulkan Permohonan Upaya Hukum tersebut.
Tipe Penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah
Normatif atau Doctrinal Research. Penelitian hukum normatif adalah penelitian
kepustakaan yang menggunakan analisis peraturan perundang-undangan sebagai bahan
hukumnya dengan menggunakan pendekatan Konseptual, pendekatan Peraturan
Perundang Undangan, dan pendekatan Kasus yang mana kerangka teori yang ditulis
terdiri dari Tinjauan Umum Kepailitan dan PKPU, Asas-asas yang digunakan, serta
Upaya Hukum dalam Kepailitan dan PKPU.
Hasil atau kesimpulan yang didapat dari penelitian hukum ini yang pertama
adalah mengenai landasan diberlakukannya ketentuan tersebut dikarenakan
mempertimbangkan asas-asas dalam Kepailitan dan PKPU serta ketentuan dalam
peraturan yang berlaku sebelumnya serta kesesuaian dengan peraturan lainnya,
sedangkan dalam implementasinya masih terdapat ketidakpastian hukum dikarenakan
tidak konsistennya pertimbangan Hakim dalam penerapan ketentuan tersebut pada
beberapa Putusan Mahkamah Agung.
Kata Kunci: Kepailitan, PKPU, Upaya Hukum;
03202415018 | 4414 Adh u | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain