Karya Ilmiah
SKRIPSI (6179) - Penghentian Perkara Pada Tahap Penyelidikan Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019
Aturan terkait dengan penghentian penyelidikan tidak diatur dalam KUHAP. Norma dalam KUHAP adalah kewenangan, sehingga ketika tidak diatur maka tidak berwenang atau tidak memiliki kewenangan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa apakah Polisi (penyelidik) berwenang melakukan penghentian perkara pada tahap penyelidikan, kemudian apakah perkara yang telah dihentikan dapat dibuka kembali. Menjawab pertanyaan diatas dengan melakukan penelitian hukum (legal research), merupakan penemuan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakan norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian yakni pendekatan undang-undang (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan penelitian diatas dapat dikatan bahwa kekuasaan diskresi yang dimiliki oleh Polisi sebenarnya sangat luas tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan. Luasnya kekuasaan tersebut, mempunyai potensi kekuasaan itu disalahgunakan untuk keuntungan diri sendiri, kelompok, maupun organisasi lain. Perkara yang dilakukan penghentian penyelidikan dapat dilakukan pembukaan kembali jika ditemukan bukti baru. Produk SP2HP pada dasarnya adalah pemberitahuan perkembangan penyelidikan, hal ini pula digunakan oleh penyidik untuk melakukan penghentian penyelidikan.
031911133007 | 6179 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain