Karya Ilmiah
SKRIPSI (6176) - Praktik Kedokteran Pada Platform Kesehatan Digital
Eksistensi platform kesehatan digital mendatangkan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, terutama pada masa Pandemi Covid-19. Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum memberikan pengaturan praktik kedokteran melalui platform kesehatan digital, sehingga terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan praktik kedokteran melalui platform kesehatan digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis batasan kewenangan dan implikasi hukum praktik kedokteran melalui platform kesehatan digital. Metode penelitian yang digunakan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa batasan kewenangan dokter dalam praktik kedokteran melalui platform kesehatan digital selama Pandemi Covid-19 meliputi anamnesis secara daring, menegakkan diagnosis, melakukan tata laksana pemeriksaan penunjang berupa laboratorium, pencitraan maupun terapi, memberikan rujukan pada Fasyankes dan meresepkan obat-obatan tertentu dan/atau alat kesehatan. Selain itu, larangan bagi dokter dalam menjalankan praktik kedokteran melalui platform kesehatan digital, yakni memberikan resep obat yang termasuk dalam golongan narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan surat keterangan dokter. Hukum positif yang memberikan legalitas bagi dokter dalam menjalankan praktik kedokteran melalui platform kesehatan digital selama Pandemi Covid-19, yakni Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Covid-19. Pada saat Pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir, maka dokter tidak memiliki legalitas menjalankan praktik kedokteran melalui platform kesehatan digital. Berkaitan dengan tanggung jawab para pihak di dalam penyelenggaraan platform kesehatan digital, bahwa terdapat batasan tanggung jawab yang dibebankan berdasarkan adanya unsur kesalahan yang melekat pada pihak yang menimbulkan kerugian.
Kata Kunci: Praktik Kedokteran; Platform Kesehatan Digital.
031911133104 | 6176 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain