Karya Ilmiah
SKRIPSI (6174) - Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyedia Jasa RT RW Net Berbasis Sharing Bandwidth Internet Service Provider
Kegiatan penyelenggaraan internet ilegal yang diselenggarakan oleh penyedia jasa RT/RW Net berbasis sharing bandwidth Internet Service Provider, semakin marak terjadi dan hingga saat ini belum ada pemberian sanksi dan hukuman yang tegas oleh Aparat Penegak Hukum kepada para pelaku. Penelitian yang diangkat oleh penulis ini akan meneliti dan menjelaskan tentang pertanggungjawaban pidana terhadap penyedia jasa RT/RW Net berbasis sharing bandwidth Internet Service Provider. Isu hukum tersebut akan penulis kaitkan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP). Rumusan masalah dalam penelitian ini mengenai, apakah kegiatan penyelenggaraan internet yang dilakukan oleh penyedia jasa RT/RW Net berbasis sharing bandwidth Internet Service Provider, termasuk ke dalam klasifikasi tindak pidana, serta apakah pelaku penyedia jasa RT/RW Net berbasis sharing bandwidth Internet Service Provider dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
031911133004 | 6174 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain