Karya Ilmiah
SKRIPSI (6172) - Keadilan Restoratif Bagi Penyalahguna Narkotika Yang Berakibat Pada Penghentian Penuntutan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum
Penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika saat ini dapat dilakukan dengan
mekanisme keadilan restoratif, tidak terkecuali pada tahap penuntutan. Adanya hal
ini berpengaruh pada penghentian penuntutan untuk tidak melanjutkan ke
pengadilan. Akan tetapi terdapat perbedaan aturan mengenai penghentian
penuntutan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Pedoman Jaksa
Agung Nomor 18 Tahun 2021. Selain itu dengan dilakukannya mekanisme
keadilan restoratif untuk menghentikan penuntutan ini maka menimbulkan
beberapa akibat hukum yang harus dipenuhi. Disisi lain adanya penghentian
penuntutan ini juga dapat digunakan sebagai perlindungan hukum. Dalam
penelitian ini terdapat 2 rumusan yaitu: 1) Pengaturan penghentian penuntutan
bagi penyalahguna narkotika dengan landasan keadilan restoratif sebagai upaya
perlindungan hukum; 2) Akibat hukum diberikannya penghentian penuntutan
dengan keadilan restoratif. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian normatif
dengan pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach. Hasil penelitian
ini yaitu penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika dengan keadilan
restoratif yang mengakibatkan penghentian penuntutan sebagai wewenang
Kejaksaan yang masuk dalam lingkup diskresi. Serta adanya akibat hukum yang
harus dipenuhi selama proses penghentian penuntutan bagi tersangka yang
perkaranya dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif tahap penuntutan, salah
satunya dengan menjalani rehabilitasi dengan baik.
031911133025 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain