Karya Ilmiah
SKRIPSI (6171) - Penyiksaan Sebagai Tindak Pidana Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Terorisme
Terorisme merupakan tindak pidana internasional dan kejahatan lintas negara yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional. Terorisme juga dikategorikan sebagai kejahatan serius (serious crime) yang sering dijadikan justifikasi bagi penyidik untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar HAM tersangka tindak pidana terorisme yaitu melalui penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan dengan tujuan salah satunya yakni untuk mendapatkan keterangan tersangka. Pasal 25 ayat (8) dan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 (UU Terorisme) berupaya untuk mengatasi hal tersebut dengan mengharuskan penyidik untuk
menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dalam penangkapan dan penahanan tersangka tindak pidana terorisme. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana, terorisme, dan pelanggaran HAM. Penelitian ini menemukan tidak adanya aturan hukum yang secara spesifik mengatur mengenai tindakan penyidik yang dapat melanggar HAM dalam penyidikan serta pertanggungjawaban pidana bagi penyidik yang melanggar HAM dalam proses penyidikan tersangka tindak pidana terorisme dengan melakukan penyiksaan dan perlakuan buruk. Ketentuan terkait perlindungan HAM tersangka tindak pidana terorisme menjadi tidak efektif untuk diimplementasikan karena terdapat kekosongan hukum terkait peraturan perundang-undangan yang dapat dirujuk oleh pasal tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pidana mengenai penyiksaan dan perlakuan buruk untuk melindungi dan menjamin HAM tersangka tindak pidana terorisme.
031911133070 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain