Karya Ilmiah
SKRIPSI (6167) - Urgensi Pembentukan Daerah Pemilihan Khusus Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Daerah pemilihan dikenal sebagai arena kompetisi calon wakil untuk mendapatkan kursi dalam parlemen. Sejak penyelenggaraan pemilu pertama kali, regulasi pemilu Indonesia menetapkan dapil ibukota negara sebagai konstituensi WNI di luar negeri. Kebijakan ini mendapat pertentangan sejak pengaturannya dalam UU No. 8 Tahun 2012 hingga diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, sekaligus memuat tuntutan bagi pembentukan dapil khusus luar negeri. Walaupun ditolak, isu ini terus digencarkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 hingga penyelenggaraan Pemilu 2019. Namun, sampai saat ini sistem pemilu Indonesia belum mengamini pembentukan dapil khusus ini. Maka, perlu dilakukan penelitian terhadap 1) Landasan konstitusional pembentukan dapil khusus luar negeri dalam sistem pemilu anggota DPR RI, dan 2) Model pembentukan dapil khusus luar negeri dalam sistem pemilu anggota DPR RI. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisa legalitas pembentukan dapil khusus luar negeri dalam pemilu anggota DPR RI dan model pembentukan dapil khusus luar negeri dalam sistem pemilu anggota DPR RI. Tipe penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan komparatif, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual digunakan dalam tulisan ini. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa legalitas pembentukan dapil khusus luar negeri adalah Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 yang mencerminkan prinsip opened legal policy. Model dapil khusus luar negeri dengan cakupan wilayah regional/gabungan wilayah regional dengan mengesampingkan syarat domisili dalam menetapkan kriteria wakil dianggap paling cocok untuk diterapkan.
031911133008 | 6167 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain