Karya Ilmiah
SKRIPSI (6168) - Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online Tinjauan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) muncul akibat dari perkembangan
teknologi itu sendiri. Sebagaimana namanya, KBGO merupakan kekerasan berbasis
gender yang mana menyasar pada kelompok rentan utamanya perempuan. Selain
merupakan bentuk dari diskriminasi gender, KBGO juga wujud pelanggaran HAM.
Oleh karenanya, perlu ada kebijakan dari Negara selaku pemangku tanggung jawab
HAM untuk memberikan suatu perlindungan hukum. Pada penelitian ini, penulis
mengangkat isu hukum yang akan diteliti antara lain : 1) Apakah bentuk
perlindungan hukum korban Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia? dan
2) Apakah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual telah mengakomodir perlindungan hukum Korban Kekerasan
Berbasis Gender Online?. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis bentuk
perlindungan hukum korban KBGO yang diwujudkan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta,
menganalisis seberapa jauh Undang-Undang tersebut mampu mengakomodir
perlindungan hukum korban KBGO. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif melalui pendekatan konseptual dan peraturan perundangundangan. Guna menelaah lebih lanjut mengenai suatu perlindungan hukum korban
KBGO, penulis menggunakan landasan teori terkait Negara hukum, perlindungan
hukum, HAM, dan Kesetaraan Gender. Dengan demikian, penelitian ini
menghasilkan kesimpulan bahwasannya perlindungan hukum bagi korban KBGO
diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual. Namun, masih terdapat celah-celah kosong dalam perlindungan
bagi korban KBGO. Perlu adanya reformulasi UU TPKS dengan mengadopsi
beberapa prinsip-prinsip internasional.
031911133252 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain