Karya Ilmiah
SKRIPSI ( 6164 ) - Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Yang Menggunakan Algoritma Harga Dalam Perjanjian Penetapan Harga
Digitalisasi dalam persaingan usaha mendorong perusahaan untuk menggunakan algoritma, salah satunya dalam melaksanakan pengolahan data dan/atau informasi harga demi keberlanjutan suatu perusahaan. Algoritma dalam perusahaan memiliki manfaat efisiensi dalam menentukan harga suatu produk. Terlepas dari manfaat yang ada, dalam praktiknya sistem algoritma harga sangat rentan terjadi penyalahgunaan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan perjanjian penetapan harga. Sistem kerja algoritma terbilang cukup sulit untuk dipahami. Mengingat bahwa UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak secara eksplisit mengatur pelaksanaan melalui digital. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPPU, terutama pada saat proses pembuktian. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui indikasi perjanjian penetapan harga dan pertanggungjawaban yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang menerapkan algoritma dalam perjanjian penetapan harga. Metode penelitian penulisan hukum ini menggunakan doctrinal research, dengan pendekatan perundang-undangan; pendekatan konseptual; pendekatan kasus; serta pendekatan komparatif. Penelitian hukum ini menghasilkan kesimpulan bahwa indikasi suatu perusahaan melakukan perjanjian penetapan harga dapat dibuktikan dengan adanya bukti tidak langsung dan didukung dengan analisis tambahan, seperti rasionalitas penetapan harga, struktur pasar, data kinerja, dan penggunaan fasilitas kolusi. Adapun pertanggungjawaban yang dapat diberikan oleh KPPU kepada pelaku usaha masih tetap relevan apabila tetap menggunakan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
031911133092 | 6164 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain