Karya Ilmiah
SKRIPSI ( 6159 ) - Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Terhadap Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Korupsi
Barang bukti merupakan barang kejahatan dan salah satu alat bukti penting dalam mengungkap kejahatan. Barang bukti menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus sebuah perkara. Barang bukti tidak selalu dimiliki oleh Terdakwa tetapi berada dibawah kekuasaan pihak ketiga yang beritikad baik. Hal ini terbukti dalam kasus korupsi Asabri dimana banyak pihak ketiga turut serta disita ataupun dirampas harta kekayaannya. Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dimana hak milik pihak ketiga diambil secara paksa tanpa ada kesalahan yang dapat dibuktikan. Untuk menanggapi permasalahan tersebut, Pasal 19 ayat (2) UU PTPK telah melindungi pihak ketiga yang beritikad baik lewat upaya Keberatan tetapi Keberatan hanya dapat diajukan berdasarkan putusan tingkat pertama sehingga hal tersebut melanggar pasal 573 BW. Pengaturan terkait Pasal 573 BW mengatur bahwa pemegang hak milik bebas untuk menuntut kembali barangnya kapan saja. Pelanggaran terhadap kebebasan menuntut diselesaikan dengan munculnya PERMA 2/2022 khususnya pada pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PERMA 2/2022 mengatur bahwa Keberatan dapat diajukan berdasarkan putusan tingkat pertama, banding atau kasasi. Perluasan norma dalam pasal 4 ayat (2) PERMA 2/2022 tersebut menimbulkan permasalahan dimana pasal 19 ayat (2) UU PTPK dengan pasal 4 ayat (2) PERMA 2/2022 tidak selaras dan terdapat isu hukum, yakni apakah terjadi konflik norma. Oleh karena itu, Penelitian ini akan membahas apakah Pasal 4 ayat (2) PERMA 2/2022 dapat diterapkan dan tidak bertentangan dengan Pasal 19 ayat (2) UU PTPK dalam hukum acara Keberatan bagi kepentingan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik.
031911133211 | 6159 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain