Text
TESIS (4398) - Kedudukan Hukum Aset Kripto Sebagai Pemasukan Modal Perseroan Terbatas
Perkembangan teknologi di dunia saat ini melahirkan banyak inovasi yang membawa kemajuan pada hampir seluruh aspek dalam kehidupan manusia. Salah teknologi yang lahir diera saat ini adalah Aset Kripto. Masyarakat saat ini menjadikan Aset Kripto sebagai sarana untuk berinvestasi, sehingga kepemilikan Aset Kripto oleh masyarakat Indonesia sangat banyak. Masyarakat Indonesia dapat melakukan Pemasukan Modal ke Perseroan Terbatas dengan melakukan Penyetoran Modal berupa uang dan/atau bentuk lainnya. Dalam penelitian ini dianalisa mengenai karakteristik Aset Kripto sebagai benda, Aset Kripto sebagai Penyetoran Modal Perseroan Terbatas. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normative dengan pendekatan berdasarkan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini menerangkan bahwa Aset Kripto termasuk digolongkan sebagai suatu benda yang masuk kedalam jenis benda bergerak tidak berwujud berupa benda digital dan Aset Kripto tidak bisa menjadi Pemasukan Modal karena tidak memenuhi prinsip-prinsip didalam hukum Perseroan Terbatas. Terdapat opsi yang dapat dilakukan untuk mempergunakan Aset Kripto sebagai Pemasukan Modal yaitu dengan melakukan pencairan atau konversi menjadi mata uang rupiah yang selanjutnya dipergunakan sebagai Pemasukan Modal Perseroan Terbatas.
032114253050 | 4398 Hut k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain