Text
SKRIPSI (6147) - Strategi Penggunaan Buzzer Untuk Menjatuhkan Pelaku Usaha Pesaing Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Buzzer merupakan salah satu strategi pemasaran komunikasi pemasaran yang semakin diminati pelaku usaha pada era digital, namun seiring perkembangannya dapat disalahgunakan untuk menjatuhkan pelaku usaha pesaing sehingga menjadi sebuah kegiatan yang dilarang karena merupakan upaya penguasaan pasar sebagaimana pengaturannya pada Pasal 19 huruf a UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana pengaturannya pada Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek. Upaya hukum bagi pelaku usaha yang dirugikan, yaitu pemberian sanksi oleh KPPU terhadap pelaku usaha yaitu sanksi berupa tindakan administratif dan pelaku usaha yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi sebagaimana yang diartikan pada Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif (doctrinal research), pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan studi kasus (case study). Kata kunci : Hukum Persaingan Usaha, Buzzer, Pelaku Usaha, Strategi Pemasaran Komunikasi Digital
031911133190 | 6147 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain