Karya Ilmiah
SKRIPSI (6178) - Obstruction of Justice Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pemerintah dalam menanggulangi permasalahan terkait tindak pidana kekerasan seksual yang semakin banyak macamnya resmi mengesahkan peraturan
perundang-undangan baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun UU TPKS pada praktiknya sendiri dinilai kurang memenuhi hak-hak masyarakat seperti pada Pasal 19 UU TPKS yang menjelaskan terkait tindakan obstruction of justice yang kurang tegas dalam mengatur mengenai makna perbuatan yang ada di dalam pasal tersebut. Akibat dari kekaburan norma yang terjadi dapat menyebabkan adanya multitafsir. Sehingga diperlukan adanya penjelasan yang lebih lanjut terkait tindakan obstruction of justice itu sendiri dalam Pasal 19 UU TPKS. Agar dapat mengetahui dan memahami bagaimana seharusnya norma tersebut dapat diterapkan, tentunya perlu pemahaman terkait masing-masing makna dari unsur perbuatan yang ada pada pasal tersebut. Di dalam penelitian ini menggunakan dasar dari penggunaan analisis
secara normatif yang membahas tentang obstruction of justice sebagai suatu tindak pidana dalam Pasal 19 UU TPKS beserta pertanggungjawabannya. Tindakan obstruction of justice itu sendiri memiliki karakteristik, yaitu: 1) pending judicial proceedings; 2) knowledge of pending proceeding; 3) acting corruptly with intent; dan 4) memiliki niat/mens rea. Dimana tindakan mencegah, merintangi, dan mengagalkan secara langsung atau tidak langsung tersebut dimaknai apabila seseorang melakukan tindakan untuk menghalangi/menghambat/mengintervensi suatu proses hukum yang cukup dilihat dari maksud perbuatan tersebut tanpa harus dibuktikan bahwa tindakan tersebut telah mengakibatkan terhambatnya/terhalanginya suatu proses hukum sesuai dalam Pasal 19 UU TPKS.
031911133202 | 6178 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain