Karya Ilmiah
SKRIPSI (6132) - Keabsahan Debitor Dalam PKPU Sebagai Peserta Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan perekonomian negara dengan melakukan penyerapan anggaran yang efektif dan efisien. Selain memberikan manfaat bagi instansi yang mengadakan, manfaat dari pengadaan barang/jasa pemerintah juga dapat dirasakan oleh penyedia serta masyarakat umum. Oleh karena itu, dalam jalannya proses tersebut wajib dilakukan secara adil dan terbuka sebagai wadah persaingan usaha yang sehat. Salah satu pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia adalah Peraturan LKPP 12/2021, yang mana salah satu bagian di dalamnya mengatur mengenai persyaratan legalitas peserta tender sebagai penyedia yaitu tidak dalam pengawasan pengadilan. Kekaburan ini menyebabkan tidak jelasnya tolak ukur peserta tender dinilai memiliki legalitas sebagai penyedia, termasuk salah satunya debitor dalam PKPU. Dengan pendekatan conceptual approach dan statute approach, penelitian ini mengkaji mengenai dampak akibat hukum status PKPU terhadap keabsahan debitor dalam PKPU untuk mengikuti tender. Hasil yang didapatkan adalah debitor dalam PKPU masih berwenang melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan harta kekayaannya sepanjang mendapatkan persetujuan pengurus dan ketentuan dalam pengawasan pengadilan tidak serta merta menyebabkan debitor dalam PKPU tidak memiliki legalitas sebagai peserta tender. Di samping itu, tetap perlu diperhatikan mengenai pemenuhan syarat kualifikasi legalitas maupun teknis lainnya beserta resiko-resiko yang ada dalam diri debitor guna kelancaran proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
031911133215 | 6132 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain