Karya Ilmiah
SKRIPSI (6141) - Upaya Hukum Atas Perbuatan Curang Dalam Pkpu Oleh Debitor Terhadap Perjanjian Perdamaian
PKPU merupakan salah satu solusi bagi debitor jika dirinya sudah tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi pembayaran atas utangnya kepada kreditor. Adanya jangka waktu paling lama 270 hari dalam masa PKPU merupakan celah yang dapat dimanfaatkan bagi debitor untuk melakukan perbuatan curang. Dalam PKPU, perjanjian perdamaian merupakan hal yang paling esensial, akan tetapi jika terdapat perbuatan curang (fraud) di dalamnya sehingga perjanjian perdamaian tersebut batal demi hukum berdasarkan Pasal 1335 jo. 1337 BW. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditor yang dirugikan yaitu kasasi, akan tetapi pengajuan kasasi hanya dapat diajukan paling lambat 8 hari sejak putusan pengesahan perdamaian tersebut diucapkan, padahal suatu perbuatan curang (fraud) harus dibuktikan terlebih dahulu. Oleh sebabnya, rumusan masalah yang diangkat yaitu: 1). Apakah perbuatan curang (fraud) dalam masa PKPU memiliki akibat hukum terhadap perjanjian perdamaian? dan 2). Apa upaya hukum yang dapat diajukan kreditor yang dirugikan akibat adanya perjanjian perdamaian hasil perbuatan curang (fraud) oleh debitor yang telah disahkan oleh pengadilan?. Metode penelitian yang digunakan meliputi, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Perbuatan curang (fraud) dalam PKPU merupakan segala perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri maupun pihak-pihak lainnya dalam rangka PKPU. Perjanjian perdamaian yang dicapai karena adanya fraud berakibat ditolaknya pengesahan perdamaian oleh pengadilan berdasarkan Pasal 285 Ayat (2) UU KPKPU. Namun, jika sudah terlanjur dihomologasikan maka dapat dilakukan upaya hukum kasasi.
031911133234 | 6141 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain