Karya Ilmiah
SKRIPSI ( 6123 ) - Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor Modifikasi Untuk Difabel Berdasakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Penyandang Disabilitas memiliki hak yang telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Salah satu undang-undang yang mengatur hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas adalah hak dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Meskipun memiliki keterbatasan, para penyandang disabilitas memiliki hak berkendara dan/atau mengemudi yang direpresentasikan melalui perolehan SIM D maupun SIM D1 atau SIM C maupun SIM A. Dalam melaksanakan hak berkendaranya para penyandang disabilitas ada yang menggunakan sepeda motor modifikasi untuk dapat menunjang kehidupannya. Sepeda motor modifikasi ini harus memenuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan baik terhadap modifikasi yang menyebabkan perubahan tipe maupun tidak menyebabkan perubahan tipe. Para penyandang disabilitas dapat mengoperasikan kendaraan modifikasi sepanjang modifikasi yang dilakukan telah mengikuti ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan serta mengikuti prosedur uji tipe bagi kendaraan yang modifikasi menyebabkan perubahan tipe. Penelitian ini dimaksudkan guna menganalisis dan menjawab terhadap pengaturan kendaraan modifikasi yang digunakan oleh para penyandang disabilitas di jalan raya Pendekatan penilitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis data penilitian ini adalah penelitian normatif dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Bahan hukum penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang terkumpul dalam penelitian ini akan dianilisis dengan metode deskriptif analitis untuk selanjutnya ditarik kesmipulan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum (Legal research) serta tipe penelitian Doctrinal Research. Sebagai upaya pengimplementasian Doctrinal Research penulis menggunakan metode deskriptif normatif. Metode deskriptif normatif dipilih dan digunakan berdasarkan pada Pendekatan normatif (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yang digunakan dalam penelitian ini. Pengimplementasian metode deskriptif normatif dilakukan dengan menganalisis secara mendalam terhadap seluruh bahan hukum yang telah dikumpulkan dan diidentifikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan serta literatur hukum yang relevan dengan topik dalam penelitian ini.
031811133185 | 6123 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain