Karya Ilmiah
SKRIPSI ( 6120 ) - Perjanjian Pengakhiran yang Merugikan Plasma Dalam Pelaksanaan Kemitraan Dengan UMKM (Analisis Putusan KPPU Nomor 21/KPPU-K/2019)
Pengalaman keberhasilan Indonesia dalam menangani krisis ekonomi di Tahun 1998 menyadarkan pemerintah Indonesia untuk memfokuskan pada perkembangan UMKM sebagai upaya peningkatan perekonomian bangsa Indonesia. Salah satu bentuk upaya tersebut yaitu kemitraan antara Usaha Besar dan UMKM sebagai cara pengembangan UMKM agar dapat naik kelas. Salah satu pola kemitraan yaitu pola kemitraan inti-plasma. Dalam pola kemitraan ini, usaha besar berperan sebagai inti dan koperasi/ usaha kecil, mikro, dan menengah berperan sebagai plasmanya. Pelaksanaan kemitraan dengan pola ini menyumbang angka penyalahgunaan kewenangan dalam jumlah besar. Penyalahgunaan dilakukan oleh usaha besar dengan menguasai dan/ atau memiliki UMKM sebagai plasmanya. Adanya pengakhiran perjanjian dalam pelaksanaan kemitraan, khususnya dengan pola inti plasma menghapuskan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang timbul dari perjanjian kemitraan yang menjadi dasar pelaksanaan kemitraan. Terhadap kerugian tersebut, mitra plasma berhak mendapatkan ganti kerugian sesuai keadilan yang proporsional dan seimbang. Dalam memutus perkara dengan pengakhiran perjanjian, Majelis Komisi tidak dapat hanya mendasarkan pada apa yang tertuang dalam pengakhiran perjanjian tetapi juga harus memperhatikan keselarasan dari seluruh asas hukum perjanjian agar keadilan yang proporsional bagi para pihak tercapai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Dalam menanggapi isu hukum tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Kata Kunci: pola kemitraan inti plasma, pelanggaran kemitraan, perjanjian pengakhiran.
031911133157 | 6120 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain