Karya Ilmiah
SKRIPSI ( 6125 ) - Perlindungan Benda Cagar Budaya Kapal Tenggelam dan Barang Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) sebagai Barang Milik Negara (BMN)
Cagar budaya merupakan bagian dari peninggalan budaya dan sejarah manusia yang sejatinya dilindungi oleh UUD NRI 1945. Namun dalam perjalanannya, perlindungan hukum cagar budaya masih jauh dari mumpuni, utamanya cagar budaya bawah air berbentuk kapal tenggelam dan Barang Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT). Kekosongan hukum berupa undang-undang yang spesifik mengatur mengenai BMKT, tabrakan norma antar peraturan perundang-undangan terkait menjadi tantangan perlindungan BMKT. Paradigma pengelolaan BMKT yang masih melihat BMKT dengan nilai ekonomi walaupun merupakan cagar budaya dan barang milik negara (BMN) membuat perlindungan BMKT selalu identik dengan kepentingan ekonomi dan bukan kepentingan ilmu pengetahuan. Pembagian wewenang yang tidak merata kepada pemerintah daerah dan hanya terfokus pada pemerintah pusat membuat perlindungan BMKT di daerah menjadi minim dan rawan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan BMKT tersebut.
Kata Kunci: Cagar Budaya Bawah Air, BMKT, Wewenang, Peraturan Perundang-Undangan
031911133159 | 6125 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain