Karya Ilmiah
SKRIPSI (6114) - Perlindungan Hukum Kantor Pelayanan Pajak Sebagai Kreditor Preferen Atas Kerugian Dalam Pemberesan Harta Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 57/Pdt. Sus -Renvoi Prosedur/2011/PN.Niaga.Jkt Pst)
Kepailitan merupakan suatu keadaan debitor yang tidak mampu melakukan
pembayaran atas segala utang-utangnya. Hal ini menjadi problematika pada saat
harta pailit yang dimiliki oleh debitor tidak cukup untuk melunasi seluruh
utangnya, sehingga salah satu kreditor merasa dirugikan atas daftar pembagian
harta pailit yang telah di susun oleh Kurator. Seperti hal nya yang terjadi antara
Kurator PT. Yinchenindo Mining Industry dengan Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Dua. Kantor Pelayanan Pajak merasa dirugikan
dikarenakan hanya menerima piutang pajak sejumlah Rp2.913.199.683,dari
piutang nya yang berjumlah sebesar Rp.90.717.108.949,-. Apabila merujuk pada
Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, kantor pelayanan pajak sebagai
kreditor preferen memiliki hak mendahulu atas kreditor yang lain, namun apabila
merujuk pada kasus PT. Yinchenindo Mining Industry ini hakim memutuskan
melakukan pembagian harta pailit dengan asas keseimbangan dan asas keadilan,
sehingga perlunya meneliti lebih jauh mengenai perlindungan hukum bagi kantor
pelayanan pajak atas kerugian dalam pemberesan harta pailit dengan menganalisis
mengenai tindakan kurator yang menyebabkan kerugian bagi harta pailit dan
upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak atas tindakan
kurator yang menyebabkan kerugian bagi harta pailit. Metode penelitian yang
digunakan untuk menyusun penelitian ini ialah dengan menggunakan tipe
penelitian legal research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan,
pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
031911133032 | 6114 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain