Karya Ilmiah
SKRIPSI (6113) - Penerapan Asas-Asas Hukum Sebagai Batu Uji Dalam Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menempatkan Undang-Undang Dasar sebagai batu uji untuk menilai konstitusionalitas sebuah undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Namun dalam praktiknya, seringkali ditemui keadaan dimana Mahkamah Konstitusi memperluas praktik penggunaan batu uji sehingga tidak terbatas pada muatan Undang-Undang Dasar saja, namun turut menggunakan asas hukum di luar konstitusi (legal principle) sebagai batu uji untuk menilai konstitusionalitas undang-undang. Praktik penggunaan legal principle sebagai batu uji kemudian memunculkan adanya potensi pelanggaran prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah serta demokrasi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dalam skripsi ini isu hukum yang dibahas meliputi analisis praktik serta konstruksi hukum penggunaan asas-asas hukum sebagai batu uji dalam pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun metode penelitian hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, kasus serta perbandingan. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, disimpulkan bahwa dalam menggunakan asas-asas hukum sebagai batu uji, Mahkamah Konstitusi cenderung memperluas makna “Undang-Undang Dasar” dalam Pasal 24C ayat (1) sehingga tidak hanya berupa pasal dan prinsip-prinsip dalam konstitusi (constitutional principles) saja namun turut pula menggunakan asas hukum di luar konstitusi (legal principles) sebagai batu uji. Adapun legal principle sebagai batu uji diterapkan baik melalui proses interpretasi dan konstruksi ketentuan normatif konstitusi maupun diterapkan secara langsung oleh Mahkamah Konstitusi tanpa melalui proses tersebut. Setelah dilakukan tinjauan berdasarkan teori the living constitution, kekuasaan kehakiman, judicial independence vis-à-vis judicial activism, konstitusionalisme, serta gagasan negara hukum dapat dijelaskan bahwa praktik penggunaan legal principle sebagai batu uji demikian merupakan diskresi yudisial yang mendapatkan justifikasi berdasarkan gagasan fungsi kekuasaan kehakiman serta judicial independence yang membolehkan penggunaan asas-asas hukum sebagai batu uji dalam rangka untuk menemukan hukum serta untuk menegakkan hukum dan menciptakan keadilan namun dilakukan dengan menggunakan batasan berupa Judicial Accountability atau akuntabilitas yudisial yang diwujudkan dalam empat aspek penggunaan asas, yaitu aspek keadaan, aspek substansi, aspek formil, serta aspek metode interpretasi.
031911133049 | 6113 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain