Karya Ilmiah
SKRIPSI ( 6102 ) - Tangung Gugat Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Obat Keras Secara Daring
Marketplace merupakan suatu tempat transaksi jual beli online, yang didalamnya memuat banyak sekali produk yang dapat dibeli oleh konsumen tak terkecuali yaitu obat yang mengandung label obat keras. Banyak sekali permasalahan yang dapat ditemui dalam suatu transaksi jual beli online melalui marketplace salah satunya adalah penjualan obat keras yang dijual secara bebas tanpa mematuhi ketentuan jual beli obat sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Dalam penelitian ini penulis akan membahas terkait legalitas serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan obat kera pada online marketplace. Secara bentuk legalitas, jual beli obat keras dalam online marketplace diperbolehkan namun harus mematuhi tata cara jual beli obat keras sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, apabila ditemukan pelaku usaha yang melanggar pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Tulisan ini akan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual guna menemukan jawaban terkait bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam penjualan obat keras pada online marketplace.
031911133161 | 6102 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain